LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA

Nama Lembaga: LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Singkatan: LPMD
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil LPMD

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), adalah lembaga atau wadah yang dibentuk atas prakarsa masyarakat yang difasilitasi pemerintah desa melalui musyawarah dan mufakat, dan merupakan mitra pemerintah desa dalam menampung dan mewujudkan aspirasi serta kebutuhan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD dibentuk dengan maksud untuk membantu Pemerintah Desa dalam memberdayakan masyarakat desa pada berbagai aspek pembangunan. Sedangkan tujuan dibentuknya LPMD itu sendiri adalah untuk mewujudkan lembaga teknis yang merupakan mitra Pemerintah Desa dalam hal menyelenggarakan perencanaan, pelaksanaan dan pengendalian kegiatan pemberdayaan masyarakat di bidang pembangunan.

LPMD berkedudukan sebagai lembaga yang bersifat lokal dan merupakan mitra kerja Pemerintah Desa dalam bidang pembangunan. Hubungan kerja LPMD dengan pihak lain bersifat kemitraan. Pihak lain sebagaimana dimaksud adalah Pemerintah Desa, BPD, dan Lembaga Kemasyarakatan Desa lainnya.

Visi & Misi LPMD

V I S I :

Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan kreatifitas generasi muda yang berkelanjutan untuk menjalin persaudaraan dan rasa kebersamaan menjadi mitra organiasasi lembaga, baik kepemudaan ataupun pemerintah dalam pengembangan kreatifitas. Kemampuan dibidang Kesejahteraan Sosial baik untuk masyarakat dilingkungan sekitar ataupun diwilayah lain.

M I S I :

Meningkatkan SDM demi masa depan yang lebik baik melalui bidang masyarakat dan menjalin kerjasama dengan instansi pemerintah ataupun pihak lain, melalui pengembangan kelumpok usaha bersama. Terwujudnya kesejahtaraan sosial yang semakin meningkat bagi warga Desa  pada umumnya dan khususnya generasi muda yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mempu mengatasi masalah sosial dilingkungannya. Melestarikan kesenian daerah serta pengembangan minat untuk berolahraga. Meningkatkan peran pemuda dan perempuan serta memberikan kesadaran pentingnya perlindungan hukum terhadap hak perempuan sebagai anak atau remaja, sebagai istri dan sebagai ibu rumah tangga melalui sosialisasi pembangunan pemberdayaan perempuan yang melibatkan anggota karang taruna. Terwujudnya pemuda pemudi yang bertaqwa kepada Tuhan YME, penuh perhatian dan peka terhadap masalah dengan daya tahan fisik dan mental yang kuat, tegas dan teguh pendirian serta mampu berkreasi dan berkarya, jujur, sederhana sebagai acuan dimasyarakat. Turut berpartisispasi dalam upaya peningkatan derajat kesehatan melalui perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) serta malakukan upaya antisipasif dalam rangka menjaga dan melestarikan lingkungan hidup.

Tugas Pokok & Fungsi LPMD

Tugas Pokok :

  1. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif melalui musrenbang;
  2. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat.
  4. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat.

Fungsi :

  1. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan fisik dan non fisik (pelatihan jasa/keterampilan, bantu modal);
  2. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  3. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada masyarakat;
  4. Penyusunan rencana, pelaksanaan dan pengendalian program-program pemberdayaan masyarakat desa;
  5. Pelestarian dan pengembangan hasil – hasil pembangunan secara partisipatif;
  6. Penumbuhkembangan dan penggerakan prakarsa, partisipasi serta swadaya gotong royong masyarakat;
  7. Penggalian, pendayagunaan dan pengembangan potensi sumber daya manusia dan sumber daya alam dengan memperhatikan lingkungan hidup;
  8. Pelestarian sistem mekanisme pembangunan partisipatif;
  9. Pelestarian nilai-nilai sosial budaya, adat istiadat dan norma-norma yang hidup dan berkembang di masyarakat;
  10. Pemberdayaaan hak politik masyarakat; dan.
  11. Pendukung media komunikasi, informasi, sosialisasi antara pemerintah desa dengan masyarakat.

Kepengurusan LPMD

Nama Jabatan Pendidikan
EDI SETYO BUDI KETUA  
WINOTO WAKIL KETUA  
R. YANU SASONGKO SEKRETARIS  
LINAWATI BENDAHARA  
M. NUR ZAENI ANGGOTA  
M. SHODIQ ANGGOTA  
YULIANTO ANGGOTA  
PRIYATMOKO ANGGOTA  
SAMUDI ANGGOTA  
SLAMET S ANGGOTA  
RIYANTO ANGGOTA  
GIGIH ADITYA ANGGOTA  
SLAMET RIYADI ANGGOTA  
AGUS PAMUJI ANGGOTA  
GALIH ANGGOTA  
ADAM RUJITO ANGGOTA  
MASKUR ANGGOTA  
TRI SUSILOWATI ANGGOTA  
KUSDARYANTI ANGGOTA  
SRI BUDIYATI ANGGOTA