PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Nama Lembaga | : | PERLINDUNGAN MASYARAKAT |
---|---|---|
Singkatan | : | LINMAS |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | |
Alamat Kantor | : |
Satuan Perlindungan Masyarakat atau sering kita sebut dengan Satlitmas atau yang lebih kita kenal dengan nama Linmas/Hansip merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan lain-lain.
Sedangkan, pengertian Satlinmas secara lengkap seperti apa yang tertuang dalam pasal 1 ayat 3 Permendagri 84/2014 adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan
VISI
Terwujudnya Desa Plelen yang aman, demokratis, tentram dan tertib dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MISI
1. Meningkatkan kualitas SDM Linmas
2. Menguatkan kelembagaan dan peran serta Linmas
3. Meningkatkan ketahanan masyarakat yang demokratis
4. Meningkatkan Kesiap-siagaan Satuan Linmas dan masyarakat dalam penanggulangan bencana,
ketentraman dan ketertiban umum.
5. Meningkatkan kualitas pelayanan dan sumber daya pendukungnya dalam perlindungan
masyarakat.
Menurut Permendagri 84/2015 pasal 9 tupoksi Linmas mencakup :
- Membantu dalam penanggulangan bencana,
- Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat,
- Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
- Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan
- Membantu upaya pertahanan Negara.
Nama | Jabatan | Pendidikan |
---|---|---|
Nama Anggota | KETUA | Tingkat Pendidikan Terakhir |