PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Nama Lembaga: PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Singkatan: LINMAS
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil LINMAS

Satuan Perlindungan Masyarakat atau sering kita sebut dengan Satlitmas atau yang lebih kita kenal dengan nama Linmas/Hansip merupakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana dan lain-lain.

Sedangkan, pengertian Satlinmas secara lengkap seperti apa yang tertuang dalam pasal 1 ayat 3 Permendagri 84/2014 adalah Organisasi yang dibentuk oleh pemerintah Desa/Kelurahan dan beranggotakan warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan

Visi & Misi LINMAS

VISI

Terwujudnya Desa Plelen yang aman, demokratis, tentram dan tertib dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

MISI

1. Meningkatkan kualitas SDM Linmas

2. Menguatkan kelembagaan dan peran serta Linmas

3. Meningkatkan ketahanan masyarakat yang demokratis

4. Meningkatkan Kesiap-siagaan Satuan Linmas dan masyarakat dalam penanggulangan bencana,

    ketentraman dan ketertiban umum.

5. Meningkatkan kualitas pelayanan dan sumber daya pendukungnya dalam perlindungan

    masyarakat.

Tugas Pokok & Fungsi LINMAS

Menurut Permendagri 84/2015 pasal 9 tupoksi Linmas mencakup :

  1. Membantu dalam penanggulangan bencana,
  2. Membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban masyarakat,
  3. Membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan,
  4. Membantu penanganan ketenteraman, ketertiban dan keamanan dalam penyelenggaraan pemilu, dan
  5. Membantu upaya pertahanan Negara.

Kepengurusan LINMAS

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir