POS PELAYANAN TERPADU

Nama Lembaga: POS PELAYANAN TERPADU
Singkatan: POSYANDU
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil POSYANDU

Posyandu (Pos Pelayanan Terpadu) merupakan salah satu bentuk UKBM (Usaha Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat) yang dikelola dan diselengarakan dari, oleh, untuk, dan bersama masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan kesehatan, guna memberdayakan masyarakat dan memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam memperoleh pelayanan kesehatan dasar, utamanya untuk mempercepat penurunan angka kematian ibu dan bayi.

Visi & Misi POSYANDU

Tugas Pokok & Fungsi POSYANDU

  1. Mengelola berbagai data dan informasi yang berkaitan dengan kegiatan Posyandu di Desa.
  2. Menyusun rencana kegiatan tahunan dan mengupayakan adanya sumber-sumber pendanaan untuk mendukung kegiatan pembinaan posyandu.
  3. Melakukan analisis masalah pelaksanaan program berdasarkan alternatif pemecahan masalah sesuai dengan potensi dan kebutuhan desa.
  4. Melakukan bimbingan, pembinaan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi terhadap pengelolaan kegiatan dan kinerja posyandu secara berkesinambungan.
  5. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong-royong, dan swadaya masyarakat dalam mengembangkan posyandu.
  6. Mengembangkan kegiatan lain sesuai dengan kebutuhan.
  7. Melaporkan hasil pelaksanaan kegiatan kepada Desa dan ketua Pokjanal Posyandu Kecamatan.

 

Kepengurusan POSYANDU

Nama Jabatan Pendidikan
Nama Anggota KETUA Tingkat Pendidikan Terakhir